Cetak halaman ini

Cek Fakta: Tidak Benar WHO Tetapkan Indonesia Sebagai Negara High Risk Covid-19

Cek Fakta WHO tetapkan Indonesia sebagai negara High Risk Covid-19 Cek Fakta WHO tetapkan Indonesia sebagai negara High Risk Covid-19
Sabtu, 26 Jun 2021 20:38
(0 pemilihan)
 

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai terkait WHO yang menyebut Indonesia sebagai negara A1 high risk covid-19. Pesan berantai itu ramai dibagikan pada akhir pekan ini.

Dalam pesan berantai itu disebutkan Indonesia masuk kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, hingga Filipina.

Selain itu pesan berantai tersebut juga menautkan sebuah link dari dokumen WHO. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:

"BERITA TERBARU!

Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.

Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.

Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.

Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.

Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni

https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5 

Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim WHO mengkategorikan Indonesia sebagai negara high risk covid-19?

 

Penelusuran Fakta
 
CEK FAKTA Liputan6

 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka tautan yang disertakan dalam pesan berantai itu. Dalam tautan itu sama sekali tidak menyebutkan Indonesia sebagai negara high risk covid-19.

Dalam laporan itu hanya menyertakan data terkait perkembangan situasi covid-19 di Indonesia. Seperti jumlah kasus positif, jumlah orang yang sembuh, hingga jumlah tes dan jumlah korban meninggal dunia.

Dalam laporan ini juga disebutkan provinsi mana saja yang mencatatkan kasus tertinggi dan tingkat vaksinasi. Selain itu dalam laporan berjumlah 32 halaman itu juga disebutkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia.

Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut isi pesan berantai itu tidak benar.

"Kami sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya.

Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu dan dapat diakses publik," ujar dr. Nadia saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021).

"Secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS COV 2," katanya menambahkan.

Terkait larangan untuk negara-negara tertentu juga dijelaskan bahwa hal itu merupakan tindakan yang biasa.

"Terkait aturan tentang travel ban penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan.

Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005, jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," ujar dr. Nadia.

Selain itu ada juga artikel Liputan6.com berjudul "WHO Tetapkan RI A1 High Risk COVID-19? Kemenkes: WHO Tidak Buat Klasifikasi Seperti Itu" yang tayang 26 Juni 2021. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama.

"Kategori itu tidak ada A1, A2, B1, B2. WHO juga tidak biasa melakukan hal seperti itu," ujar Tjandra.

"Sah-sah saja suatu negara membuat aturan tertentu seperti melarang orang masuk suatu negara itu terserah negara tersebut seperti disampaikan Tjandra. Itu keputusan negara, bukan WHO," katanya.

Sumber:

https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5

https://www.liputan6.com/health/read/4592209/who-tetapkan-ri-a1- high-risk-covid-19-kemenkes-who-tidak-buat-klasifikasi-seperti-itu

Kesimpulan
Baca 372 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 26 Jun 2021 20:47
Bagikan: