Kegentingan Perpu Cipta Kerja Pilihan

Selasa, 17 Januari 2023 16:31
(8 pemilihan)

Begitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ditandatangani Presiden, berarti pemerintah menganggap keadaan Indonesia dalam keadaan genting, dan memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu.

Kegentingan seperti apa yang memaksa pemerintah mengundangkan Perpu Cipta Kerja?

Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan kepada media, bahwa Perpu Cipta Kerja itu dibuat untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Artinya, tanpa Perpu Cipta Kerja, keselamatan rakyat, khususnya dalam bidang ekonomi, terancam.

Perpu Cipta Kerja yang diundangkan tanggal 30 Desember 2022 disambut dengan berbagai protes yang bisa dimonitor melalui search engine, antara lain tempo.co menyiarkan ultimatum lebih dari seratus organisasi pada tanggal 8 Januari 2023.

Ultimatum itu mengatasnamakan rakyat, ditujukan kepada Presiden dan DPR. Intinya, cabut perpu itu dalam waktu 7 hari, jika tidak dilaksanakan oleh Presiden dan DPR, maka pembuat ultimatum itu akan menyerukan kepada seluruh rakyat untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa.

Kebijakan publik

Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan publik yang diambil pemerintah dengan segala risikonya. Seperti biasa, setiap kebijakan publik jarang sekali menyenangkan seluruh rakyat. Ada kelompok yang merasa dirugikan dan ada kelompok yang diuntungkan.

Yang dirugikan biasanya protes, yang diuntungkan biasanya diam, dan menyimak protes itu dan tanggapan pemerintah. Tampaknya, pemerintah tidak akan mencabut Perpu Cipta Kerja walaupun diultimatum oleh seratus organisasi lebih itu.

Disiarkan oleh tempo.co, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, bahwa kelompoknya mengharapkan kesadaran Presiden dan DPR RI soal pengkhianatan konstitusi.

UU Cipta Kerja memang sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK membuat Putusan No 91/PUU-XVIII/2020, setebal 448 halaman, yang intinya UU Cipta Kerja harus diperbaiki, dan waktu untuk memperbaikinya adalah 2 tahun. Jika masih belum diperbaiki dalam waktu 2 tahun itu, maka UU Cipta Kerja itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Proses perbaikan

Mungkin karena keterbatasan waktu, maka Pemerintah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja, karena memperbaiki UU Cipta Kerja bersama dengan DPR akan memerlukan waktu yang panjang. Ada beberapa indikasi perubahan, yaitu tebal halaman, untuk UU Cipta Kerja ada 1.187 halaman, sedangkan Perpu Cipta Kerja 1.117 halaman.

Langkah selanjutnya adalah menguraikan secara rinci perbedaan antara UU Cipta Kerja dengan Perpu Cipta Kerja. Sekarang, DPR dan seluruh staf ahlinya sedang membahas Perpu Cipta Kerja. DPR bisa membatalkan perpu itu, tapi bisa juga menerimanya dan memutuskan sebagai UU yang baru. Tentu disesuaikan dengan UU no 13/2022 yang mengatur pembentukan UU omnibus law.

Bisa juga yang dilakukan adalah langkah kompromi, perpu itu tidak ditolak DPR, tetapi ada beberapa perbaikan di antaranya masukan dari kaum buruh. Perbaikan itu tentu memerlukan waktu lumayan panjang.
Sambil menunggu sikap DPR, Perpu Cipta Kerja bisa berlaku efektif di Indonesia.

(Muhammad Ridlo Eisy, Pemimpin Redaksi inharmonia.co).*

 

Baca 396 kali Terakhir diubah pada Selasa, 17 Januari 2023 16:36
Bagikan: