Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon belum aktif kembali di media sosial Twitter. Fadli terlihat absen usai mendapat teguran dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait kritik ke Presiden Joko Widodo.

Cuitan terakhir Fadli diunggah pada Sabtu (13/11) pukul 17.51 WIB. Saat itu, Fadli mengomentari berita CNNIndonesia.com berjudul "Wajah Gundul Hutan Papua Dipotret Satelit NASA".

"Deforestasi itu nyata," cuit Fadli sembari mengutip berita tersebut. Setelah cuitan itu, hanya ada satu aktivitas Fadli di Twitter. Ia me-retweet cuitan @zarazettirazr yang mengomentari pernyataan kepolisian soal teroris menanam pohon kurma 4 hektare di Lampung.

Sebelumnya, Fadli menyita perhatian publik saat mengomentari kegiatan Jokowi di Sirkuit Internasional Mandalika. Fadli menyinggung soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat yang belum kunjung surut usai 3 minggu.

"Luar biasa Pak. Selamat peresmian Sirkuit Mandalika. Tinggal kapan ke Sintang, sdh 3 minggu banjir belum surut," duit Fadli mengomentari foto Jokowi saat mengaspal di Mandalika.

Usai komentar itu, Fadli dikabarkan mendapat teguran langsung dari Prabowo. Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menyebut teguran dilayangkan karena pernyataan Fadli tak merupakan suara partai.

"(Yang menegur) Pak Prabowo via Sekjen," kata Habiburrokhman saat dikonfirmasi, Minggu (14/11). CNNIndonesia.com telah menghubungi Fadli terkait teguran Prabowo dan alasannya belum kembali ke Twitter. Namun, mantan Wakil Ketua DPR RI itu tak menjawab pertanyaan hingga berita ini disiarkan.

(DAL)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211115135104-32-721404/fadli-zon-tak-aktif-twitter-usai-ditegur-prabowo-karena-sentil-jokowi

 

Diterbitkan di Berita

Merdeka.com - Partai Gerindra memberikan teguran kepada Wakil Ketua Umumnya Fadli Zon atas cuitan sindiran kepada Presiden Joko Widodo terkait banjir Sintang, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan pernyataan Fadli tidak menggambarkan sikap resmi fraksi dan Partai Gerindra. Pihaknya meminta maaf atas cuitan Fadli tersebut.

"Soal tweet Pak Fadli Zon soal Sintang, kami perlu meluruskan jika statement tersebut tidak mewakili fraksi ataupun partai," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (14/11).

"Kepada beliau sudah diberikan teguran dan kami juga meminta maaf apabila statement tersebut menimbulkan ketidaknyamanan," jelasnya. Habiburokhman mengatakan, Partai Gerindra biasa memberikan teguran kepada kadernya yang memberikan pernyataan kurang tepat.

"Sebagai kader Gerindra, adalah hal yang biasa bagi kami jika ditegur apabila ada statement yang kurang tepat. Saya sendiri sebagai Jubir partai sering kena teguran, begitu juga rekan-rekan anggota DPR lainnya," paparnya.

Fadli Zon sebelumnya menyindir Presiden Joko Widodo terkait banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tidak pekan tidak surut. Hal itu mengomentari Presiden Jokowi yang melakukan peresmian Sirkuit Mandalika.

Fadli menanyakan kapan Jokowi meluangkan waktu untuk meninjau kondisi di Sintang. "Luar biasa Pak. Selamat peresmian Sirkuit Mandalika. Tinggal kapan ke Sintang, sdh 3 minggu banjir belum surut," cuit Fadli melalui akun twitter pribadinya @fadlizon. 

[eko]

 

Sumber: https://www.merdeka.com/politik/gerindra-tegur-fadli-zon-akibat-sindir-jokowi-soal-banjir-sintang.html

 

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Beredar sebuah video Pengakuan Teroris JI yang menggunakan kotak amal untuk mendanai terorisme.

Dalam video yang beredar, Fitria Sanjaya, Pimpinan BM ABA dan Anggota Jamaah Islamiyah mengaku setiap tahun kelompoknya bisa mendapat Rp 28 M dari kotak amal dan digunakan untuk latihan teroris, persenjataan dan gaji karyawan.

Beredarnya video tersebut mendapat komentar dari warganet. Ia menyindir pihak-pihak yang meminta Densus 88 agar tidak hanya mengurusi kotak amal bahkan mereka mendesak pembubaran Densus 88.

“Bukti pengakuan TERORIS JI, mereka menggunakan KOTAK AMAL sebagai sumber pemasukan Setiap tahun, mereka bisa dapat Rp 28 M digunakan utk latihan teroris, persenjataan, gaji karyawan, dll”, tulis Jhon Sitorus di akun twitternya @Miduk17

“Fadli Zon harusnya paham, DENSUS 88 bukan menarget Islam, tapi TERORIS berkedok agama”, imbuhnya

Diterbitkan di Berita

Adhyasta Dirgantara - detikNews Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dibubarkan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku kaget melihat permintaan Fadli Zon yang ingin Densus 88 bubar karena biasanya yang mengeluarkan pernyataan itu adalah teroris.

"Kami sangat kaget, heran, dan menyayangkan statement anggota DPR RI Bapak Fadli Zon yang menyatakan Densus 88 sebaiknya dibubarkan karena islamofobia dan menjadikan teroris sebagai komoditi," ujar komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan singkat, Kamis (7/10/2021).

Poengky mengatakan permintaan Fadli Zon agar Densus 88 bubar sangat tidak berdasar. Terlebih, kata Poengky, Fadli tidak masuk ke dalam komisi DPR yang menjadi mitra pengawas Polri.

"Bagi kami, statement tersebut sangat tidak berdasar. Tidak didukung data, tidak didukung penelitian, dan ahistoris. Apalagi Bapak Fadli Zon tidak masuk dalam komisi yang menjadi mitra atau pengawas Polri," jelasnya.

"Ahistoris itu maksudnya tidak melihat sejarah. Artinya, ucapan Fadli Zon tidak melihat selama ini Densus 88 secara profesional mengungkap dan memproses hukum kasus-kasus teroris di Indonesia sejak kasus Bom Bali 1 di tahun 2003 hingga kasus-kasus teroris yang terjadi saat ini," sambung Poengky.

Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan narasi 'Densus 88 dibubarkan' selama ini datang dari kelompok teroris atau radikal. Maka dari itu, Poengky menganggap permintaan Fadli Zon sesat dan berbahaya.

"Selama ini narasi-narasi yang menyatakan Densus 88 harus dibubarkan adalah narasi-narasi dari kelompok teroris dan kelompok radikal, sehingga menyesatkan dan sangat berbahaya jika seorang anggota Dewan mendukung narasi tersebut," katanya.

Poengky menegaskan Kompolnas selalu mengapresiasi kinerja Densus 88 yang profesional. Dia menekankan Densus 88 adalah salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, termasuk Densus 88 di dalamnya, sangat mengapresiasi kinerja Densus 88 yang sangat efektif dan profesional. Densus 88 sejak didirikan hingga saat ini, sudah berhasil menegakkan hukum terhadap para teroris di Indonesia. Dan bahkan dengan prestasinya, Densus 88 adalah salah satu detasemen antiteror terbaik di dunia," imbuh Poengky.

Diketahui, Fadli Zon meminta Densus 88 dibubarkan. Fadli menilai perubahan dunia membuat Densus sebaiknya dibubarkan. "Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja," tulis Fadli melalui akun Twitter resminya, @fadlizon, Rabu (6/10).

Dalam cuitan tersebut, Fadli Zon juga men-quote tweet sebuah berita. Berita itu berjudul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia'. Selain itu, Fadli mengatakan teroris memang harus tetap diberantas. Dia meminta jangan sampai teroris justru dijadikan komoditas.

"Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas," tambahnya di tweet tersebut. Densus 88 sendiri telah merespons pernyataan Fadli Zon itu. Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengaku akan mempelajari permintaan Fadli tersebut.

"Terima kasih informasinya. Akan kami pelajari," kata Aswin saat dihubungi.

(aud/aud)

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang juga politikus Gerindra Fadli Zon memprotes keras vonis 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh Utara. Menurutnya, nelayan itu sedang membantu pengungsi Rohingya terkait kemanusiaan. 

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, salah satu nelayan yakni Abdul Aziz bin M Yusuf dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M.Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan,” kata majelis hakim dikutip dari amar putusan PN Lhoksukon Aceh Utara, Kamis, 17 Juni. 

Dalam surat dakwaan, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal, Afrizal dan Shahad Deen menyelundupkan manusia pada 25 Juni 2020 di pinggir pantai Desa Lamcok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. 

Faisal Afrizal dalam surat dakwaan diminta Adi Jawa Anwar (DPO) dan Sahhad Deen menjemput dan memasukkan rombongan orang asing etnis Rohingya ke Kuala Idi.

Lokasi penjemputan ditentukan oleh Adi Jawa lewat pesan singkat. Pada 16 Juni 2020, Faisal Afrizal datang ke rumah Adi Jawa di Gampong Bengkel, Aceh Timur membicarakan  masalah penyewaan boat nelayan dan upah untuk menjemput rombongan Rohingya. 

“Pada saat itu yang ada di rumah Adi Jawa (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) adalah terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) dan saat itu menawarkan kepada saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) upah sebagai Nahkoda senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan untuk Anak Buah Kapal (ABK) senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah. Kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) bayaran uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah untuk setiap satu orang yang akan dijemput,” demikian surat dakwaan. 

Hingga akhirnya pada 17 Juni 2020,  Faisal Afrizal datang lagi ke rumah Adi Jawa dan menyepakati upah penjemputan rombongan Rohingnya, per orangnya Rp1,6 juta. Ada juga pembicaraan sewa boat Rp10 juta.

Pada Sabtu 20 Juni 2020, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal dan Afrizal bin M Husen berangkat  ke titik penjemputan dengan perahu ikan nomor lambung 2017-811 warna putih biru yang telah disewa dari Toke Rani. 

Selanjutnya pada 21 Juni 2020, mereka  menjemput rombongan etnis Rohingya sebanyak 99 orang. 

Dalam perjalanan ke Kuala Idi tepatnya di perairan Jamboe Air, Aceh Utara, kapal mengalami rusak mesin. Mereka pun terombang-ambing di lautan. 

“Bahwa setelah kapal terdakwa sampai di bibir pantai lapang, kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik ke kapal pancing ikan guna menumpang ke daratan untuk membeli makanan dan setelah selesai membeli makanan terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke kapal akan tetapi karena lupa membawa kembali baterai kapal maka terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke daratan untuk mengambil baterai dengan menggunakan kapal pancing ikan tongkol oskadon dan saat itu tidak kembali lagi,” papar dakwaan jaksa. 

Pada 23 Juni 2020, kapal itu ditarik ke perairan Lamcok, Aceh Utara oleh kapal bantuan Muspida setempat. 

“Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf mendapatkan uang operasional dari Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang diberikan melalui saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)----- Bahwa selain itu terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf juga mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah yang dikirim oleh Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) ke rekening terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf;- Bahwa baik terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri, saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen dan saksi Shahad Deen Bin Alm. Ashrof Miya (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak ada memiliki hak atau pun dokumen keimigrasian yang sah untuk memasukkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang Etnis Rohingya tersebut ke wilayah Indonesia,” papar jaksa dalam surat dakwaan. 

Diterbitkan di Berita

PORTAL JEMBER – CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid membantah pernyataan Politisi Gerindra Fadli Zon yang menyebut adanya ketidakadilan terhadap kerumunan warga dalam menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pernyataan yang juga dibagikan Fadli Zon di akun Twitternya, ia mengatakan bahwa apabila kerumunan yang terjadi saat penyambutan Jokowi tidak dipersoalkan, seharusnya Habib Rizieq Shihab dan para ulama dibebaskan.

Menurutnya, masyarakat akan menilai adanya ketidakadilan yang dipertontonkan dan tidak memberi keteladanan. Muannas Alaidid pun membantah pernyataan Fadli Zon tersebut dengan membalas cuitannya.  

Muannas menjelaskan terkait kondisi di Maumere NTT yang menurutnya bebas dari kasus Covid-19. “Maumere, NTT itu zona hijau bos, bebas kasus covid, sekolah aja dibuka,” cuit Muannas Alaidid, dilansir PORTAL JEMBER dari akun Twitter @muannas_alaidid, 24 Februari 2021.

Politisi PSI tersebut juga menganggap beda antara kerumunan dalam penyambutan Jokowi dengan penyambutan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta lalu. “Beda dengan kerumunan RS (Rizieq Shihab) dilarang di zona hitam, apalagi pake sengaja buat acara dan ngundang-ngundang orang,” kata Muannas.

Ia pun menyarankan agar Fadli Zon menahan diri sebelum adanya bukti bahwa kerumunan saat penyambutan Jokowi menimbulkan kerugian. “Jangan gegeran, hasutannya ditahan dulu sampai ada temuan dan bukti setelah peristiwa itu ada kerugian berdampak pada klaster baru,” pungkas Muannas Alaidid.***

Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Puisi politikus Partai Gerindra Fadli Zon berjudul Negeri di Tepi Jurang ramai dikomentari penghuni jagad media sosial Twitter. Puisi yang berkisah tentang negeri yang diliputi berbagai persoalan, termasuk bencana ini direnpons pro dan kontra warganet. 

Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengkritik puisi Fadli. Tidak hanya itu, Irma juga membuat bait puisi sebagai respons atas puisi Fadli Zon. Adapun puisi itu berjudul Nyanyian Kodok Bangkong Ditelan Sunyi. Puisi ini dikirim ke SINDOnews, Kamis (21/1/2021) saat dimintai tanggapannya soal puisi Fadli Zon tersebut.

Dalam puisinya,mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 lalu itumenyindir Fadli yang dinilainya selalu penuh bully dan caci maki. Dia juga menyatakan negeri sedang dilanda bencana, bukannya ikut menyantuni malah bikin puisi basi "Kebohongan kebencian kemunafikan terus diproduksi Hanya untuk mempertahankan sebuah kursi," tulis Irma.

"Ya Allah Selamatkan negeri ini Selamatkan rakyat kami dari manusia yang berlindung dibalik SARA dan intoleransi Amin," tutup puisi Irma. 
(dam)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab menilai pemilik akun @fadlizon dapat dijerat pasal 27 (1) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyukai akun pornografi di media sosial Twitter. 

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," kata Habib Husin dikutip dari akun Twitternya @HusinShihab, yang dilihat rri.co.id, Jumat (8/1/2021). 

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

CEO of Indonesian Cyber, Muannas Alaidid juga merespons positif upaya penggunaan UU ITE untuk pemilik akun @fadlizon karena menyukai akun pornografi di media sosial Twitter. 

"Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri," kata Muannas di akun Twitternya.

Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membantah, pernah memberi 'like' akun porno. Ia mengatakan, ada kesalahan pada admin saat hendak memblokir postingan porno.

Atas kejadian itu, akun Twitternya menyukai akun porno hingga memicu trending topic. 

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," ucap Fadli Zon melalui Twitter, Kamis (7/1/2021).

Fadli menduga like itu terjadi karena ada admin yang lalai saat hendak memblokir postingan porno. 

"Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," pungkasnya. (foto: bentengsumbar.com)

Editor: iman

Diterbitkan di Berita