Wilda Hayatun Nufus - detikNews Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal milik Presiden Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung menyebut salah satu kapal milik tersangka dugaan korupsi Asabri itu merupakan kapal terbesar se-Indonesia.

"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Febrie mengatakan kapal yang disita itu punya jenis yang berbeda-beda. Namun Febrie belum memerinci hal itu.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten."Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat udah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.

"Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Adapun dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Leonard juga mengatakan terdapat 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020

3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015

4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019

5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017

6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

(whn/dkp)

Diterbitkan di Berita