Tok! DPR Mengesahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Selasa, 21 Maret 2023 11:07
(0 pemilihan)

medcom Jakarta: DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

"Setuju," jawab sejumlah legislator. Puan lalu mengetuk palu dan menandakan bahwa Perppu Cipta Kerja sah menjadi UU.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyebut RUU Cipta Kerja sejak awal dibahas secara terburu-buru dan tidak matang.

Sementara, PKS menyatakan walk out dari pengambilan keputusan rapat paripurna tersebut. 

(AGA)
 
Baca 110 kali
Bagikan: