Teribat Terorisme, Farid Okbah, Zain An-Najah, Anung Al-Hamat Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2022 11:24
(0 pemilihan)

damailahindonesiaku Jakarta – Trio ustaz yang terlibat jaringan terorisme Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, Anung Al-Hamat dituntut hukuman tiga tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua. Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Para terdakwa disebut juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum. Farid Okbah Cs ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Dia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sedangkan Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa.


Sumber: https://damailahindonesiaku.com/teribat-terorisme-farid-okbah-zain-an-najah-anung-al-hamat-dituntut-3-tahun-penjara.html

 

Baca 114 kali Terakhir diubah pada Rabu, 30 November 2022 11:25
Bagikan: