Pimpinan DPR Minta TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tak Diperdebatkan

Sufmi Dasco Ahmad Sufmi Dasco Ahmad (DPR.go.id)
Rabu, 25 Mei 2022 13:37
(0 pemilihan)

detikNews Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As'Aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Dasco menilai perwira tinggi (pati) jadi Pj kepala daerah tak diperdebatkan.

"Saya rasa banyak, ada beberapa yang masih aktif jadi penjabat atau plt kepala daerah, contohnya Banten, sekda jadi plt kepala daerah," kata Dasco kepada wartawan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

"Saya pikir kebijakan itu, Kepala BIN (Sulteng) juga kan memang masih dinas aktif. Jadi saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan," lanjut Dasco.

Mahfud Md Beberkan TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menjelaskan soal perwira tinggi TNI-Polri yang bisa dijadikan Pj kepala daerah. Mahfud mengatakan pati TNI-Polri yang bisa jadi Pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.

"Menurut putusan MK, anggota TNI-Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya, tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, itu bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5).

"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu," lanjutnya.

Desakan Koalisi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI, mengkritik penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

Rilis bersama yang disampaikan Muhmmad Ihsan maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem), dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra, yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

"Pada Putusan MK No 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul 'secara demokratis' tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

(eva/rfs)


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6094717/pimpinan-dpr-minta-tni-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-tak-diperdebatkan

 

Baca 163 kali
Bagikan: